Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan – Sebagai pekerja atau karyawan di suatu Perusahaan, mungkin banyak dari kalian yang telah di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah terdaftar sebagai peserta program tersebut, maka kesehatan kalian selama bekerja di Perusahaan tersebut akan terjamin. Bukan hanya itu, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bakal memperoleh beberapa jaminan lain, salah satunya adalah Jaminan Kematian.

Tunjangan tersebut nantinya bisa diberikan pada Ahli Waris apabila dalam masa kontrak kerja, peserta meninggal Dunia. Belum tahu siapa Ahli Waris dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kalian?

Melalui artikel berikut kami bakal menjelaskan bagaimana cara cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga berhasil mendapatkan informasi terkait besaran Tunjangan dari Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Perusahaan Milik Negara maupun Swasta, dianjurkan untuk mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, setiap pekerja atau karyawan bisa memperoleh jaminan kesehatan selama bekerja di Perusahaan tersebut.

Kemudian, masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan dikenai potongan iuran atau premi sebesar 2% dari nominal penghasilan. Jumlah iuran yang terkumpul nantinya dipakai apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan penanganan medis.

Apabila sampai akhir kontrak karyawan tidak menggunakan dana iuran, maka seluruh dana yang terkumpul bakal di akumulasikan ke dalam saldo JHT (Jaminan Hari Tua). Peserta nantinya bisa mencairkan JHT lewat JMO, LapakAsik atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Jaminan Hari Tua, perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai jaminan lain untuk para peserta, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada yang belum paham mengenai apa itu Jaminan Kematian. Jadi, Jaminan Kematian merupakan manfaat berupa uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya diberikan pada Ahli Waris apabila peserta meninggal Dunia (bukan akibat kecelakaan kerja) disaat status kepesertaan nya masih aktif.

Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004, yaitu program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada Ahli Waris dan supaya Ahli Waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal Dunia.

Sementara itu, untuk mengetahui siapa Ahli Waris dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kalian bisa melakukan cek Ahli Waris melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Ambil Nomor Antrian CS

Sesampai nya di Kantor, kalian bisa datang ke loket pengambilan Nomor Antri. Silahkan ambil Nomor Antrian Customer Service lalu tunggu sampai tiba giliran.

2. Sampaikan Maksud & Tujuan

Jika sudah tiba giliran, kalian tinggal datang ke meja Customer Service untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kalian, yaitu untuk cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan.

3. Sebutkan Data Kepesertaan

Kemudian petugas akan meminta data kepesertaan berupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Periode atau Lama Bekerja, Informasi Alamat, Anggota Keluarga dan lain sebagainya. Dari data-data tersebut petugas akan membantu cek Ahli Waris melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.

4. Cek Ahli Waris

Jika sudah, petugas bakal menyampaikan nama Keluarga yang menjadi Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan kalian. Sampai disini proses cek Ahli Waris telah selesai.

Cara Merubah Ahli Waris BPJS TK

Sebenarnya, data Ahli Waris BPJS TK sudah ditentukan dari awal peserta melakukan pendaftaran. Tapi terkadang orang yang ditunjuk telah meninggal Dunia atau tidak memungkinkan mengurus Jaminan Kematian peserta nantinya. Oleh karena itu, perlu dilakukan cek Ahli Waris guna memastikan apakah Ahli Waris masih sanggup atau perlu di ganti.

Lalu seperti apa cara merubah data Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan? Untuk proses ini bisa dilakukan secara Online melalui aplikasi JMO. Disana kalian tinggal melakukan proses Pengkinian Data JMO. Lalu pada informasi Ahli Waris, kalian bisa mengganti nama Istri / Suami, Anak, Saudara Kandung atau lainnya yang ditunjuk sebagai Ahli Waris terbaru.

Urutan Ahli Waris

Kemudian perlu kami informasikan juga bahwa terkait santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada Ahli Waris, nantinya terdapat urutan yang telah ditentukan. Berikut adalah urutan Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diketahui :

  • Janda / Duda
  • Anak
  • Orang Tua Kandung
  • Cucu
  • Saudara Kandung
  • Bapak / Ibu Mertua
  • Saudara / Kerabat yang ditunjuk sebagai Ahli Waris

Apabila peserta tidak memiliki Saudara atau Kerabat yang ditunjuk sebagai Ahli Waris, maka seluruh Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.

Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang belum tahu berapa nominal santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, berikut kami telah menyiapkan rincian nya :

Santunan Kematian

KebutuhanNominal Santunan
Biaya PemakamanRp. 10.000.000
Santunan KematianRp. 20.000.000
Santunan BerkalaRp. 12.000.000

Santunan Beasiswa Pendidikan

Selain santunan untuk JKM (Jaminan Kematian), BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan santunan Pendidikan sebesar Rp. 174.000.000.Santunan tersebut akan dipakai untuk biaya pendidikan maksimal 2 orang Anak sampai berusia 23 tahun, sudah bekerjaa atau Menikah.

Tapi perlu diketahui juga bahwa santunan Pendidikan hanya akan diperoleh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal Dunia sudah membayar iuran setiap bulan minimal selama 3 tahun.

KESIMPULAN

Mungkin itu saja informasi dari rsuddepatihamzah.com terkait cara cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya itu, diatas kami juga menjelaskan bagaimana cara merubah data Ahli Waris di status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika melihat pembahasan diatas, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan uang santunan Kematian sebesar Rp. 42.000.000. Ditambah dengan santunan Pendidikan senilai Rp. 174.000.000 bagi peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun.

sumber gambar :

  • Kompas.com
  • Twitter @BPJSTKinfo

Bagikan: