FinPlus Ada DC Lapangan – FinPlus termasuk dalam perusahaan fintech yang memberikan pembiayaan online cepat cair. FinPlus masih bagian dari PT. Rezeki Bersama Teknologi atau disingkat RBT yang memberikan fasilitas pengajuan mudah. Secara langsung kamu bisa mengajukan nominal pinjaman mulai dari Rp.500.000 sampai maksimal Rp.2.400.000.
Dengan tenor 91 sampai 120 hari, peminjam harus mengembalikannya tepat waktu. Jika tidak maka akan terkena denda 2% per hari membuat banyak orang mengalami gagal bayar. Tentu hal ini membuat kawatir karena ada kemungkinan penagihan dilakukan oleh DC lapangan FinPlus.
Meski FinPlus tidak termasuk dalam pinjaman online terbaik cicilan 12 bulan, namun prosesnya lebih mudah cair dibandingkan dengan aplikasi lainnya. Ditambah pinjaman FinPlus tidak membutuhkan jaminan apapun sehingga siapa saja tertarik untuk mengajukannya. Namun karena tenornya yang cukup singkat membuat sebagian orang harus mengalami gagal bayar.
Masalah ada atau tidaknya DC lapangan FinPlus memang ramai diperbincangkan terutama untuk peminjam yang belum melunasi tagihannya. Terlebih stigma masyarakat yang mengaitkan debt collector dengan cara kekerasan pastinya menimbulkan rasa takut dan kurang nyaman.
FinPlus Ada DC Lapangan Datang ke Rumah?
Lantas apakah FinPlus ada DC lapangan yang datang ke rumah? Hingga kini informasi yang kami dapatkan menyimpulkan bahwa FinPlus memang belum memiliki DC lapangan. Hal ini tentu membuat kamu tak perlu kawatir karena sistem penagihan hanya akan dilakukan lewat desk collection.
Ketika debitur tidak melakukan pelunasan tagihan sesuai tanggal jatuh tempo maka FinPlus akan melakukan penagihan. Sistemnya adalah desk collection di mana pihak FinPlus akan memakai alat komunikasi meliputi WhatsApp, SMS, telepon, email maupun notifikasi dari aplikasi.
Selanjutnya saat debitur tak memberikan respon maka penagihan dilakukan ke kontak darurat yang didaftarkan saat proses pengajuan pinjaman. Kontak darurat bisa dari teman, pasangan, keluarga dekat ataupun partner kerja. Jadi tim desk collection akan menghubungi pihak tersebut untuk mengingatkan debitur supaya membayar hutangnya.
Penagihan akan dilakukan terus selama kurun waktu 90 hari. Apabila debitur tak kunjung melunasi tagihannya maka secara otomatis masuk ke black list OJK. Kerugiannya debitur tidak bisa mengajukan kredit maupun berbagai jenis pinjaman ke Bank, aplikasi online, leasing maupun perusahaan keuangan lainnya.
Ketika FinPlus tidak ada DC lapangan maka kamu memiliki kesempatan untuk melunasi tagihannya sampai 90 hari ke depan. Jangan sampai semuanya terlambat karena yang rugi nantinya kamu sendiri.
Apakah FinPlus Sebar Data?
Selain pertanyaan FinPlus ada DC lapangan, banyak orang tentu mengkhawatirkan datanya disalahgunakan. Pada dasarnya sesuai aturan OJK, setiap perusahaan fintech hanya bisa meminta 3 jenis akses data meliputi mikrofon, kamera serta lokasi. Jadi untuk kontak memang tidak diperbolehkan untuk dibagikan dengan pihak pinjaman online.
Namun dalam praktiknya penyedia pinjaman seperti FinPlus meminta semua akses contohnya kontak, pesan serta galeri. Jadi tidak ada jaminan FinPlus mengamankan data debitur karena ada informasi yang dibagikan. Terlebih jika debitur tak kunjung membayar tagihannya sampai berbulan-bulan pastinya ada kemungkinan data bisa tersebar.
Meski begitu konsumen dilindungi oleh aturan dari OJK di mana untuk data dan informasinya tak boleh disebarkan. Setidaknya kamu perlu berhati-hati ketika berhadapan dengan pinjaman online karena cukup banyak risiko untuk ditanggung termasuk data disebarkan.
Risiko Gagal Bayar FinPlus
FinPlus tidak termasuk dalam kategori pinjol yang tidak ada DC lapangan sehingga bisa membuat lega banyak orang. Namun jangan menyepelekan karena ada risiko muncul ketika galbay. Sudah sewajarnya jika memiliki hutang memang harus melunasinya sesuai tanggal jatuh tempo.
Risiko yang harus ditanggung bisa saja membuat kamu kesulitan untuk mengajukan pinjaman lagi. Kemudian ancamannya bisa masuk daftar hitam OJK sehingga sulit untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari berbagai perusahaan dan lembaga keuangan. Berikut beberapa risiko galbay FinPlus untuk kamu ketahui.
- Akun di aplikasi FinPlus dibekukan ketika tak terjadi pembayaran sesudah jatuh tempo.
- Akan terkena denda dengan besaran 2% per hari dan akan terus bertambah selama belum ada pelunasan.
- Ketika galbay kamu tidak bisa mengajukan pinjaman secara online di FinPlus.
- Nama kamu masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam OJK.
- Tak dapat mengajukan pinjaman dari berbagai perusahaan keuangan, leasing serta lembaga perbankan.
- Mendapatkan peringatan terus-menerus dari desk collection sehingga membuat kurang nyaman.
- Keluarga, teman maupun kerabat bisa tahu karena dilakukan penagihan melalui kontak darurat.
Meski FinPlus tidak ada DC lapangan kamu jangan seenaknya untuk melakukan galbay kapan saja. Hal tersebut karena ke depannya akan sulit untuk mengajukan pinjaman lagi akibat blacklist OJK.
Kesimpulan
Sebagai konsumen kita memang harus bijak serta harus mengikuti semua aturan berlaku. Apabila tak mematuhinya maka wajar jika akan ada risiko yang harus ditanggung. Demikian pembahasan FinPlus ada DC lapangan dari rsuddepatihamzah.com. Semoga kamu jadi lebih paham mengenai sistem penagihan serta risiko gagal bayar.