Cara Cek BSU di JMO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) mungkin menjadi salah satu hal ditunggu-tunggu oleh para pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta sudah memenuhi syarat ketentuan penerimaan.
Lantas apakah pada tahun ini BSU cair kembali? Menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini, hanya saja belum ada arahan.
Dengan demikian pastinya banyak dari Anda yang sebelumnya sudah menerima BSU, ingin kembali cek diharapkan pada tahun ini bisa mendapatkan kembali. Lalu apakah Anda sudah tahu bagaimana cara cek BSU? Sebenarnya cara cek sangat mudah dan bisa secara online.
Nah pada pembahasan kali ini, kami akan bahas mengenai cara cek BSU di JMO (Jamsostek Mobile). Jadi bagi Anda yang menggunakan aplikasi JMO bisa manfaatkan untuk pengecekan apakah terdaftar maupun terima Bantuan Subsidi Upah.
Syarat Penerima BSU
Namun sebelum lanjut ke pembahasan mengenai cara cek BSU di aplikasi JMO, alangkah baiknya Anda mengetahui syarat ketentuan penerima BSU. Sehingga nantinya Anda tidak kecewa saat pengecekan justru tidak terima bantuan subsidi ini. Syarat ketentuan penerima BSU yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji atau upah < Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan merupakan Pegawai Negari Sipil (PNS), TNI atau POLRI.
- Belum pernah menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Jika Anda masuk dalam kriteria penerima BSU maka Anda berkesempatan untuk mendapatkan. Mengenai cara cek BSU itu sendiri tidak jauh berbeda dengan cara cek saldo di JMO, namun agar lebih jelasnya maka silakan cek saja di aplikasi JMO.
Cara Cek BSU di JMO
Sebelum cek BSU di JMO, pastikan Anda terlebih dahulu menyiapkan beberapa hal guna proses pengecekan bisa berjalan dengan lancar. Adapun beberapa hal tersebut di antara lainnya KTP, nomor HP dan alamat email. Jika semua sudah disiapkan maka silakan cek BSU seperti langkah berikut:
1. Buka Aplikasi JMO di HP
Langkah awal silakan buka aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang ada di HP. Pastikan jika perangkat maupun HP yang digunakan sudah terhubung dengan koneksi internet lancar.
Jika Anda sudah ada aplikasi JMO maka bisa langsung saja membukanya. Namun jika belu atau pertama kali ingin gunakan maka download terlebih dahulu aplikasi JMO-Jamsostek Mobile di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
2. Login Akun JMO
Setelah itu silakan login dengan alamat email terdaftar dan kata sandi JMO yang berhasil dibuat. Pastikan dalam mengisi bagian alamat email dan kata sandi benar, jika sudah klik “Login”.
Bagi yang belum buat akun, maka silakan membuat akun JMO terlebih dahulu dengan klik menu “Buat Akun”. Jika sudah memiliki akun maka bisa langsung login dengan masukkan email dan kata sandi.
3. Klik Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Saat berhadil login di aplikasi Jamsostek Mobile, maka Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi JMO seperti yang tertera pada gambar.
Pada bagian informasi, nantinya ada keterangan seperti pada gambar. Silakan klik saja di bagian “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
4. Isi Data
Selanjutnya Anda tinggal memasukkan data diri dan informasi lainnya untuk mengetahui apakah termasuk calon penerima BSU atau bukan. Silakan isi form seperti:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor handphone terbaru
- Alamat email terbaru
Ketika form di atas sudah terisi secara benar semua, maka Anda tinggal klik saja “Lanjutkan” yang ada di bagian bawah.
Hal perlu diperhatikan adalah pastikan nomor HP dan email benar karena nantinya akan mendapatkan informasi penyaluran dana BSU.
5. Cek BSU di JMO Berhasil
Dengan sendirinya layar nantinya akan memunculkan informasi apakah Anda terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan ada pop up pada layar tampilan dengan keterangan centang hijau.
Sedangkan bagi yang tidak terdaftar akan ada tanda silang merah, dengan keterangan belum termasuk dalam kriteria calon penerima. Mungkin hal ini karena ada syarat yang tidak terpenuhi, menjadi gagal terima Bantuan Subsidi Upah.
Selain lewat aplikasi JMO, pengecekan apakan Anda masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa di cek juga melalui https://kemnaker.go.id/ & https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Kesimpulan
Mungkin seperti itulah pembahasan dapat rsuddepatihamzah.com sampaikan mengenai cara cek BSU di JMO atau Jamsostek secara online mudah dan praktis. Dengan adanya cara cek BSU di atas, diharapkan Anda tidak merasa bingung.
Jika berhasil tahu apakah Anda penerima BSU atau bukan, dan menerimanya maka nantinya BSU tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), maupun PT Pos Indonesia (kantor Pos terdekat).
Sumber Gambar : youtube.com, lombok.tribunnews.com