KTP Palsu untuk Pinjol Ilegal – Data pribadi memang jadi salah satu hal vital bagi sebagian orang yang ingin menggunakan jasa pinjaman online. Pasalnya dalam proses pengajuan, kita harus memberikan data tersebut dan biasanya diperkuat dengan pencantuman KTP.
Karena prosedur pengajuan dirasa sangat beresiko, maka banyak orang mencoba mencari referensi KTP Palsu untuk Pinjol Ilegal. Jadi pencairan dapat dilakukan dan informasi diri dari pihak pemohon pinjaman akan aman tanpa diketahui pinjol.
Namun, bagaimana cara menemukan KTP Palsu untuk Pinjol Ilegal? Apakah ada konsekuensi atas penggunaan KTP Palsu tersebut? Pastinya beberapa pertanyaan tadi muncul di benak Anda ketik mencari informasi ini.
Supaya lebih jelas perihal penggunaan KTP Palsu untuk Pinjol Ilegal, maka rsuddepatihamzah.com akan coba berikan penjelasannya. Jadi silahkan simak semua ulasan mengenai KTP Palsu untuk Pinjol berikut ini.
Apa Itu KTP Palsu untuk Pinjol Ilegal?
KTP Palsu adalah sebuah data pribadi yang sebenarnya bukan milik pribadi, akan tetapi digunakan guna memenuhi syarat tertentu seperti pengisian formulir. Dalam kasus ini, KTP Palsu digunakan untuk mengisi formulir pengajuan Pinjaman Online Ilegal.
Karena sampai sejauh ini masih sedikit cara untuk memanipulasi data KTP, maka besar kemungkinan jika informasi KTP Palsu yang digunakan bersumber dari data milik orang lain. Artinya, menggunakan KTP Palsu untuk pinjol akan melibatkan orang lain yang tidak tahu apa-apa.
Aktivitas di atas sangat populer terutama bagi beberapa pihak yang kerap melancarkan aksi bobol Pinjol. Tentunya aksi bobol pinjol ini tidak terbatas pada penggunaan KTP Palsu saja, melainkan ada beragam metode yang dapat digunakan.
Daftar Cara Bobol Pinjol Ilegal Terbaru
Pembahasan KTP Palsu pastinya akan erat kaitannya dengan cara bobol pinjaman. Namun, metode ini hanya berlaku pada Pinjol Ilegal sehingga tidak mungkin digunakan pada aplikasi resmi OJK yang tersedia saat ini.
Supaya dapat diketahui, berikut beberapa cara bobol pinjaman online ilegal.
1. Bobol Pinjol Ilegal via Kontak Fake
Kontak Fake merupakan sebuah akses palsu yang diberikan kepada pihak pinjol saat proses pengisian formulir untuk pengajuan data. Nantinya Kontak Fake yang diberikan terbilang aktif sehingga dapat membuat kita lolos saat dilakukan verifikasi.
Kendati demikian, ada beberapa resiko yang mungkin didapatkan dalam penggunaan Kontak Fake saat melakukan pengajuan. Utamanya masalah hukum karena Anda turut menyebarkan serta menyalahgunakan kontak milik orang lain sebagai Kontak Fake.
Informasi mengenai Kontak Fake untuk Pinjol Ilegal ini sudah pernah kami bahas sebelumnya secara lengkap. Selain itu, di dalam pembahasan juga tercantum Resiko Hukumnya apabila Anda masih nekat menggunakan Contact palsu.
2. Bobol Pinjol Ilegal via HP Kedua
Bobol Pinjol juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan skema perangkat atau HP kedua. Jadi sebelum melakukan pengajuan pinjaman, Anda harus menyiapkan dua HP dimana HP kedua akan dijadikan sebagai sarana pengajuan.
Pastikan HP Kedua tidak memiliki data penting apapun sehingga aman dari resiko ancaman penyebaran data oleh Pinjol Ilegal.
3. Bobol Pinjol Ilegal via Gonik KTP
Selain beberapa cara di atas, ada juga metode lain yang sering digunakan banyak orang untuk membobol sebuah Pinjol Ilegal, yaitu Gonik KTP. Gonik merupakan singkatan dari Gocek NIK dimana pihak pemohon pinjaman akan mengunakan data palsu.
Data palsu ini pastinya diperoleh dari KTP Palsu yang dicantumkan pada saat proses pengajuan berlangsung. Kendati demikian, menggunakan KTP Palsu artinya akan melibatkan orang lain yang tidak tahu apa-apa dan cenderung merugikan.
Apapun alasannya, semua metode bobol untuk pinjol ilegal menggunakan data palsu tidak dibenarkan. Mungkin Anda punya peluang untuk menerima pencairan dari Pinjol Ilegal tersebut. Akan tetapi untuk urusan hukum, nampaknya sulit untuk bisa lepas karena Anda sudah turut menyebarkan data palsu apalagi jika sudah melibatkan orang tidak bersalah.
Resiko Hukum Menggunakan KTP Palsu untuk Pinjol Ilegal
Sebelumnya sudah dijelaskan apabila penggunaan KTP Palsu akan memiliki resiko hukum. Pasalnya pihak yang data KTP-nya digunakan akan ditagih meskipun sebenarnya tidak melakukan pengajuan pinjaman.
Skema di atas dapat dianggap sebagai penyalahgunaan data dan nantinya, pihak yang menggunakan KTP Palsu dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan UU ITE 2016. Jadi jangan korbankan keselamatan Anda dan orang lain hanya untuk sebuah pencairan Pinjol Ilegal yang notabene melanggar aturan dari pemerintah.
Akhir Kata
Sekarang Anda sudah tahu semua informasi mengenai penggunaan KTP Palsu untuk Pinjol Ilegal. Mengingat adanya hukuman pidana dalam proses pencantuman KTP Palsu tersebut, maka akan lebih bijak jika menggunakan data pribadi di sebuah Pinjol resmi OJK.
Sekian pembahasan mengenai KTP Fake untuk Pinjol Ilegal dari rsuddepatihamzah.com. Nantikan informasi mengenai dunia finance serta beragam tips dan trik dalam dunia keuangan yang pastinya memberikan manfaat bagi kita semua.
Sumber Gambar: Admin RSUD Depati Hamzah