Kesehatan merupakan salah satu hal yang terpenting dalam kehidupan Tanpa kesehatan yang baik, kalian tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan lancar, bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa.
Nyatanya, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan kesehatan mereka. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan berupa kartu KIS, yang bisa digunakan untuk berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan memiliki kartu KIS, kalian bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter praktik) dan tingkat lanjutan (rumah sakit) sesuai dengan rujukan.
Namun, kartu KIS kalian bisa tidak aktif jika kalian sudah tidak terdaftar sebagai PBI, atau tidak memenuhi syarat administrasi, atau ada kesalahan teknis dari pihak BPJS Kesehatan maupun Kementerian Sosial. Kami akan membahas apakah kartu KIS ada masa berlakunya serta bagaimana mengaktifkannya, simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Kartu KIS?
Kartu KIS adalah kartu yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI adalah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah, karena dianggap tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
PBI terdiri dari dua jenis, yaitu PBI APBN dan PBI APBD. PBI APBN adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). PBI APBD adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kartu KIS berisi informasi tentang nama, nomor kartu, nomor induk kependudukan (NIK), jenis layanan, dan masa berlaku. Kartu KIS juga dilengkapi dengan barcode yang berisi data elektronik peserta.
Kartu KIS harus dibawa saat berobat menggunakan JKN, agar dapat diverifikasi oleh petugas di faskes. Dengan memiliki kartu KIS, kalian bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
- Mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan sesuai dengan rujukan.
- Mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Mendapatkan layanan kesehatan yang meliputi pencegahan, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk layanan gawat darurat.
- Mendapatkan layanan kesehatan yang meliputi seluruh penyakit, kecelakaan, dan komplikasi kehamilan dan persalinan, tanpa batasan biaya.
- Mendapatkan layanan kesehatan yang meliputi obat-obatan generik, alat kesehatan, dan bahan habis pakai yang sesuai dengan formularium nasional.
- Mendapatkan perlindungan finansial dari risiko biaya kesehatan yang tinggi.
Apakah Kartu KIS Ada Masa Berlakunya?
Masa berlaku kartu KIS adalah masa dimana kartu KIS masih aktif dan dapat digunakan untuk berobat menggunakan JKN. Masa berlaku kartu KIS ditentukan oleh status kepesertaan PBI yang bersangkutan.
Jika kalian masih terdaftar sebagai peserta PBI, maka kartu KIS kalian akan tetap aktif. Namun, jika kalian sudah tidak terdaftar sebagai peserta PBI, maka kartu KIS kalian akan tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk berobat.
Status kepesertaan PBI ditentukan oleh data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang keluarga dan individu yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
DTKS diperbarui setiap 6 bulan sekali oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Jika kalian masuk dalam DTKS, maka kalian akan mendapatkan kartu KIS sebagai peserta PBI. Namun, jika kalian sudah tidak masuk dalam DTKS, karena sudah meningkat kesejahteraannya, maka kalian akan dikeluarkan dari kepesertaan PBI dan kartu KIS kalian akan tidak aktif.
Kalian juga bisa dikeluarkan dari kepesertaan PBI jika kalian tidak memenuhi syarat administrasi, seperti tidak memiliki NIK, tidak memiliki kartu keluarga, atau tidak memiliki alamat yang jelas.
Bagaimana Cara Mengecek Keaktifan KIS?
Untuk mengecek keaktifan kartu KIS kalian, kalian bisa menggunakan beberapa cara berikut ini:
- Melalui SMS. Caranya adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor 0877 7550 0400 dengan format: NOKA (spasi) nomor kartu BPJS kesehatan, atau NIP (spasi) nomor induk pegawai, atau NIK (spasi) nomor induk kependudukan. Kalian akan mendapatkan balasan SMS yang berisi informasi tentang status keaktifan kartu KIS kalian.
- Melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store, kemudian mendaftar dan masuk dengan menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan dan nomor handphone kalian. Setelah itu, kalian bisa melihat status keaktifan kartu KIS kalian di menu โProfilโ.
- Melalui website BPJS Kesehatan. Caranya adalah dengan mengakses website BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id, kemudian masuk dengan menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan dan kata sandi kalian. Setelah itu, kalian bisa melihat status keaktifan kartu KIS kalian di menu โPesertaโ.
- Melalui call center BPJS Kesehatan. Caranya adalah dengan menghubungi nomor 1500 400, kemudian memilih menu โInformasi Pesertaโ. Kalian akan diminta untuk menyebutkan nomor kartu BPJS kesehatan kalian, dan petugas akan memberitahukan status keaktifan kartu KIS kalian.
- Melalui fasilitas kesehatan. Caranya adalah dengan membawa kartu KIS kalian ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan. Kalian bisa meminta petugas untuk mengecek status keaktifan kartu KIS kalian dengan menggunakan mesin EDC (electronic data capture).
Bagaimana Jika Kartu KIS Tidak Aktif?
Jika kartu KIS kalian tidak aktif, maka kalian tidak bisa berobat menggunakan JKN. Kalian harus membayar biaya kesehatan secara pribadi, atau mencari sumber pembiayaan lain, seperti asuransi kesehatan swasta, bantuan sosial, atau pinjaman. Jika kalian ingin mengaktifkan kembali kartu KIS kalian, kalian harus melakukan beberapa hal berikut ini:
- Mengetahui alasan mengapa kartu KIS kalian tidak aktif. Apakah karena kalian sudah tidak masuk dalam DTKS, atau karena kalian tidak memenuhi syarat administrasi, atau karena ada kesalahan teknis dari pihak BPJS Kesehatan atau Kementerian Sosial.
- Jika kalian sudah tidak masuk dalam DTKS, maka kalian harus mendaftar sebagai peserta JKN mandiri, yaitu peserta yang membayar iuran secara pribadi. Kalian bisa memilih salah satu dari empat kelas iuran, yaitu kelas I, kelas II, kelas III, atau kelas IV. Kalian bisa mendaftar melalui website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Kalian juga harus membayar iuran pertama dan tunggakan (jika ada) agar kartu KIS kalian aktif kembali.
- Jika kalian tidak memenuhi syarat administrasi, maka kalian harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti NIK, kartu keluarga, atau alamat. Kalian bisa menghubungi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurus hal ini. Setelah dokumen kalian lengkap, kalian bisa mengajukan permohonan untuk masuk kembali ke dalam DTKS, dengan mengisi formulir yang tersedia di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Kalian juga bisa menghubungi pihak Kementerian Sosial atau BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses ini.
- Jika ada kesalahan teknis dari pihak BPJS Kesehatan atau Kementerian Sosial, maka kalian harus melaporkan hal ini kepada pihak yang bersangkutan. Kalian bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, atau call center Kementerian Sosial di nomor 1500 137. Kalian juga bisa mengirimkan email, surat, atau datang langsung ke kantor pusat atau kantor cabang BPJS Kesehatan atau Kementerian Sosial. Kalian harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung, seperti foto kartu KIS, slip gaji, atau surat keterangan tidak mampu. Kalian harus menuntut agar kartu KIS kalian segera diaktifkan kembali, atau mendapatkan kompensasi yang sesuai.
Kesimpulan
Dengan memiliki kartu KIS, kalian bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, kartu KIS kalian bisa tidak aktif jika kalian sudah tidak terdaftar sebagai PBI, atau tidak memenuhi syarat administrasi, maupun ada kesalahan teknis. Demikian pembahasan rsuddepatihamzah.com, semoga bermanfaat.