Apakah UATAS Ada DC Lapangan – Belakangan ini memang marak aplikasi pinjaman online yang menawarkan proses mudah namun tenornya singkat. Meski konsumen bisa mendapatkan pinjaman cepat cair tapi perhitungan bunga dalam waktu singkat justru memberatkan. Tak heran jika semakin banyak orang mengalami gagal bayar karena kesulitan melunasi tagihan yang terus membengkak.
UATAS juga termasuk dalam pinjaman online dengan tenor singkat karena hanya diberikan waktu 91 sampai 120 hari saja. Terlebih UATAS juga memberikan limit pinjaman besar mulai dari Rp.1.000.000 hingga Rp.20.000.000. Sehingga dalam waktu singkat belum tentu debitur mampu melunasi tagihannya.
Saat terjadi gagal bayar inilah banyak orang kawatir apakah UATAS ada DC lapangan yang datang ke rumah. DC lapangan memang memiliki pandangan buruk karena sering terlihat menggunakan cara kekerasan sehingga membuat konsumen merasa tidak nyaman. Sebelumnya kami sudah membahas apakah FinPlus ada DC lapangan, di mana setelah diamati memang belum ada sampai saat ini.
Pertanyaan mengenai apakah UATAS ada DC lapangan memang terus ramai diperbincangkan baik dari forum online maupun situs berita. Hal tersebut wajar karena UATAS jadi salah satu pinjaman online terdaftar di OJK. Supaya lebih jelasnya simak pembahasan apakah UATAS ada DC lapangan di bawah ini.
Apakah UATAS Ada DC Lapangan?
UATAS belum memiliki DC lapangan sehingga konsumen dapat merasa tenang karena tidak akan didatangi ke rumah. Namun dalam perkembangan ke depannya kami belum tahu apakah akan ada DC lapangan dari UATAS atau tidak. Yang pasti UATAS menggunakan sistem penagihan lain untuk memperingatkan debitur agar membayar.
Penagihan UATAS dilakukan dengan menghubungi nomor konsumen melalui WhatsApp, telepon, pesan SMS maupun notifikasi dari aplikasinya. Jadi kamu dapat mengetahui tanggal pembayarannya dan bisa melunasi tepat waktu. Selama tagihannya belum di bayar kamu akan terus diingatkan melalui media tersebut.
Selanjutnya penagihan dilakukan lewat kontak darurat yang didaftarkan saat pengajuan pinjaman. Kebanyakan debitur akan ditagih melalui saudara, teman, keluarga, pasangan maupun orang yang terhubung. Jadi dapat diketahui apakah nomor orang didaftarkan sebagai kontak darurat atau tidak.
Tim UATAS awalnya akan melakukan penagihan dengan bahasa yang sopan. Namun jika debitur keras kepala serta emosi maka bisa saja terjadi adu mulut. Ketika tagihannya sudah lebih dari 90 hari maka penanganan akan dilakukan oleh pihak OJK dengan memasukkan nama debitur ke daftar hitam atau black list.
Apakah UATAS Sebar Data?
Kemudian apakah UATAS sebar data? Jika melihat dari peraturan OJK, pihak pemberi pinjaman hanya dapat meminta akses kamera, mikrofon serta lokasi peminjam. Jadi secara teknis tidak akan ada data yang dibagikan sehingga mengurangi risiko data disebarkan. Namun dalam praktiknya memang cukup berbeda karena kadang UATAS juga meminta akses kontak, pesan SMS serta galeri ponsel.
Biasanya ketika terjadi gagal bayar tidak ada jaminan bahwa data kalian aman, biasa saja UATAS memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu. Apalagi jika sudah kena blacklist OJK pastinya risiko data disebarkan semakin besar. Jadi periksa apakah kamu membagikan data dengan UATAS lewat smartphone.
Jika terbukti UATAS membagikan data pelanggannya maka OJK akan memberikan perlindungan. Sudah pasti tindakan tersebut dilarang dan bisa dibawa ke meja hijau. Oleh karena itu kamu perlu berhati-hati ketika menggunakan fitur pinjaman online.
Pengalaman Galbay UATAS
Terlepas apakah UATAS ada DC lapangan atau tidak yang pasti konsumen tetap memiliki risiko tinggi. Hal yang paling dirasakan adalah mendapatkan telepon serta pesan WhatsApp maupun SMS terus-menerus sehingga mengganggu aktivitas. Bahkan kadang kata-kata yang dikirimkan rasanya kurang pantas karena melecehkan dan mengandung ancaman.
Selain membuat konsumen sakit hati, beberapa pesannya juga bernada ancaman sehingga membuat kurang nyaman. Meski termasuk pinjol yang tidak ada DC lapangan namun tim UATAS akan melakukan penagihan tanpa henti. Berdasarkan pengalaman galbay UATAS beberapa orang berikut pesan yang dikirimkan.
Memang UATAS tak ada DC lapangan, namun penagihan desk collection dilakukan terus hingga konsumen mau membayar. Kamu harus siap menerima setiap hinaan bahkan sampai kata kotor dan intimidasi.
Risiko Galbay UATAS
Selain pembahasan apakah UATAS ada DC lapangan, terdapat risiko saat terjadi gagal bayar. Pertama kamu akan dikenakan denda telat bayar dengan jumlah besar yaitu 1,2% per hari. Semisal tak terjadi pelunasan maka dendanya terus menumpuk.
Kemudian sesudah waktu 90 hari tak kunjung melakukan pembayaran maka UATAS akan melaporkannya ke OJK. Secara otomatis nama debitur akan masuk ke daftar hitam OJK. Efeknya kamu tak dapat mengajukan pinjaman ke berbagai perusahaan maupun lembaga keuangan di Indonesia.
Skor kredit juga akan menjadi buruk sehingga akan sulit untuk dikembalikan. Lalu paling terasa teror terus-menerus sehingga membuat tidak nyaman. Terlebih semua anggota keluarga atau tetangga bisa tahu karena penagihannya melalui kontak darurat. Hal ini tentu membuat malu karena tak dapat bayar hutang.
Kesimpulan
Demikian penjelasan apakah UATAS ada DC lapangan dari rsuddepatihamzah.com. Sebagai konsumen kamu memang wajib waspada dan jangan meremehkan. Akibat dari gagal bayar bisa saja fatal karena kamu akan sulit mengajukan pinjaman di manapun.