Biaya Masuk SD Negeri
Ilustrasi Biaya Masuk SD Negeri, Source Image: dindikpora.jogjakota.go.id

Saat pergantian tahun ajaran, setiap sekolah baik Negeri maupun Swasta jenjang Sekolah Dasar tentu membuka Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Adanya momen tersebut kerap menghadirkan pertanyaan para wali murid terkait biaya masuk SD Negeri.

Sebelum menentukan biaya masuk SD Negeri, setiap wali akan mengalami tahapan PPDB mencakup proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil penerimaan siswa baru setiap tahun ajaran. Hal demikian bertujuan guna memfilter dan mendapatkan peserta didik yang memenuhi standar.

Berbeda dengan keperluan dana mendaftar ke SD Prime One School, biaya masuk SD Negeri cenderung tidak mengharuskan wali murid berdiskusi secara mendalam. Sebab, sekolah kategori tersebut merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat seluruh Indonesia.

Pertanyaan biaya masuk SD Negeri menjadi fenomena umum bagi para wali yang hendak memberikan pendidikan formal kepada buah hatinya. Selain menyelaraskan indikator finansial, banyak orang tua beranggapan keperluan pendidikan terus mengalami kenaikan 10 hingga 20 persen setiap beberapa tahun.

Biaya Masuk SD Negeri

Biaya Masuk Sekolah SD Negeri

Mayoritas orang tua di mana memiliki anak berusia 5 – 6 tahun kerap mempertanyakan apakah SD Negeri gratis? Pertanyaan tersebut memang tidak sepenuhnya keliru, sebab pada jenjang pendidikan dasar wali murid tidak akan dikenai biaya pendaftaran maupun SPP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, biaya masuk SD Negeri adalah Rp 0 atau Gratis. Sesuai Bab UU Pasal 27 Ayat 1, sekolah negeri termasuk jenjang SD dilarang memungut biaya sedikitpun selama proses PPDB berlangsung.

Namun, perlu digaris bawahi bahwasanya biaya gratis tersebut berlaku ketika pemerintah daerah setempat sudah mengalokasikan 20 persen APBD bagi pendidikan sesuai UU Nomor 20 tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan begitu, setiap orang tua sangat mungkin tetap mengeluarkan sejumlah dana untuk biaya seragam SD Negeri, buku hingga sejumlah uang apabila terdapat kegiatan. Terdapat rincian biaya sekolah SD swasta yang bisa menjadi gambaran wali murid SD Negeri selengkapnya:

  • Biaya pendaftaran: Rp 300.000 – Rp 650.000
  • Biaya kegiatan tahunan: Rp 1.900.000 – Rp 5.000.000
  • Biaya seragam: Rp 1.650.000
  • Biaya pembelian buku: Rp 1.100.000
  • Biaya SPP: Rp 650.000 – Rp 3.000.000
  • Uang Pangkal: Rp 5.000.000 – Rp 30.000.000

Syarat Masuk SD Negeri

Syarat Masuk SD Negeri

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para calon peserta didik untuk masuk SD Negeri, di mana hal ini telah disampaikan Direkorat Sekolah Dasar Kemendikbud RI. Adapun beberapa persyaratannya antara lain:

  • Calon peserta didik kelas 1 SD diprioritaskan berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 juli sesuai tahun ajaran berjalan. Hal demikian harus dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
  • Berlaku pengecualian bagi usia terendah 5 tahun 6 bulan setiap 1 juli tahun ajaran berjalan untuk calon murid yang mempunyai kecerdasan atau bakat istimewa, kemapanan psikis. Pengecualiannya dibuktikan berdasarkan rekomendasi profesional maupun dewan guru sekolah terkait.
  • Persyaratan usia dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas serta bagi sekolah penyelenggara pendidikan atau layanan khusus dan berada pada wilayah 3T (Terdepan, Terpencil serta Tertinggal).

Jalur Penerimaan SD Negeri

Jalur Penerimaan SD Negeri

Selain biaya dan syarat masuk SD Negeri, para wali murid juga harus mengetahui jika terdapat 3 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru. Di mana pengesahannya sendiri lewat ketetapan dari Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud RI, di antaranya:

1. Zonasi

Zonasi adalah jalur Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SD Negeri terbanyak yakni mencapai angka 70% dari total daya tampung sekolah. Ada sejumlah hal untuk diperhatikan bagi para wali murid ketika hendak memasukkan buah hati lewat jalur ini di antaranya:

  • Zonasi hanya diperuntukkan bagi calon murid domisili di wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Alamat peserta didik harus sesuai KK yang diterbitkan 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran atau surat keterangan domisili.
  • Calon peserta didik hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran pada satu wilayah zonasi.
  • Calon peserta didik bisa melaksanakan pendaftaran PPDB di luar zonasi sesuai domisili lewat jalur Afirmasi atau prestasi selagi memenuhi persyaratan.
  • Diprioritaskan calon murid dengan kepemilikan KK atau surat keterangan domisili pada 1 wilayah Kabupaten atau Kota tempat sekolah asal.
  • Penetapan wilayah zonasi di setiap jenjang diumumkan 1 bulan sebelum pengumuman terbuka pendaftaran PPDB.
  • Penetapan zonasi oleh Pemda melibatkan Kepala Sekolah untuk memperhatikan sebaran, domisili calon murid serta kapasitas dari sekolah.
  • Untuk sekolah pada perbatasan Provinsi, Kabupaten atau Kota, penetapan wilayah zonasi setiap jenjang bisa dilaksanakan sesuai kerja sama antar Pemda.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi hanya menampung sebanyak 15% calon murid dari daya tampung sekolah. Sementara ketentuan di mana harus wali perhatikan ketika hendak mendaftarkan anak masuk SD Negeri lewat jalur afirmasi adalah:

  • Jalur afirmasi hanya diperuntukkan calon peserta didik dari keluarga ekonomi kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  • Peserta didik jalur afirmasi bisa berdomisili di dalam atau luar wilayah zonasi.
  • Jika jumlah pendaftar melebihi kuota jalur afirmasi ketentuan Pemda, penentuan penerimaan dilaksanakan dengan memprioritaskan jarak tempuh tempat tinggal calon murid terdekat dari sekolah.
  • Bagi siswa yang hendak masuk SD Negeri di mana berasal dari keluarga kurang mampu wajib melampirkan bukti ikut serta program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda maupun pemerintah pusat serta pernyataan wali bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen.

3. Perpindahan Tugas Wali

Jalur perpindahan tugas wali murid memiliki kuota paling sedikit yakni sebanyak 5% dari kapasitas maksimal sekolah. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan para orang tua siswa:

  • Penentuan penerimaan siswa diprioritaskan dengan jarak tempat tinggal terdekat dari skeolah.
  • Perpindahan tugas wali dibuktikan lewat surat penugasan instansi, kantor, lembaga maupun perusahaan tempatnya bekerja.
  • Perihal kuota tersisa lewat jalur perpindahan tugas wali, sisanya bisa dialokasikan kepada calon murid sekolah tempat orang tua mengajar.

Tahap Penerimaan Masuk SD Negeri

Tahap Penerimaan Masuk SD Negeri

Tidak hanya biaya masuk SD Negeri, syarat serta jalur untuk para wali sesuaikan dengan data keluarga, ada beberapa tahapan pelaksanaan penerimaan PPDB untuk orang tua siswa guna memudahkan proses pendaftaran di antaranya:

  • Pengumuman penerimaan dilaksanakan secara terbuka
  • Pendaftaran dilakukan menggunakan mekanisme online, apabila jaringan sedang tidak tersedia maka dilaksanakan mekanisme offline.
  • Tahap seleksi jalur zonasi serta perpindahan tugas wali mempunyai urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Penyaringan murid kelas 1 SD Negeri tidak bisa dilaksanakan dengan tes membaca, menulis ataupun berhitung.
  • Pengumuman penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru serta ditetapkan lewat putusan kepala sekolah.
  • Proses daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli sesuai kebutuhan sekolah.

Kesimpulan

Demikian informasi mengenai biaya masuk SD Negeri dari rsuddepatihamzah.com, kendati ketentuan pembiayaan sekolah dasar hanya berlaku ketika Pemerintah Daerah sudah mengalokasikan 20 persen APBD, namun adanya BOS atau Bantuan Operasional Sekolah akan meringankan biaya guna memberikan pendidikan formal kepada buah hati.

Bagikan:

Tags: