Cara Daftar Bayi Baru Lahir di Mobile JKN, Apa Saja Syaratnya?

Diposting pada

Cara Daftar Bayi Baru Lahir di Mobile JKN – Hadirnya program BPJS Kesehatan memang sangat membantu masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan terbaik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Setiap peserta BPJS nantinya dikenai biaya iuran setiap bulan dengan nominal sesuai jenis kelas yang di pilih.

Peserta BPJS Kesehatan juga bukan hanya orang Dewasa, tapi Bayi baru lahir juga sudah bisa di daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk mendaftarkan Bayi baru lahir kini bisa dilakukan secara Online.

Jadi, bagi kalian para Ibu Hamil yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kelas I, II maupun Kelas III, kalian bisa mendaftarkan Bayi menjadi peserta juga sebelum jadwal kelahiran. Bagaimana cara nya?

Melalui artikel berikut kami bakal menjelaskan secara lengkap bagaimana proses registrasi Bayi baru lahir di Mobile JKN. Bukan hanya itu, ada juga informasi mengenai syarat dan ketentuan terkait proses pendaftaran Bayi baru lahir. Daripada penasaran, langsung saja simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Cara Daftar Bayi Baru Lahir di Mobile JKN

Cara Daftar Bayi Baru Lahir di Mobile JKN

Seperti kami sebutkan diatas bahwa program BPJS Kesehatan dari Pemerintah bertujuan memberikan kesejahteraan terkait pelayanan Medis bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

Sementara itu, pendaftaran BPJS kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Kantor, yaitu lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa kalian download secara gratis di Google Play Store dan App Store. Melalui fitur daftar Online yang ditawarkan aplikasi Mobile JKN, kalian bisa menambahkan anggota keluarga lain yang belum terdaftar. Apakah fitur tersebut juga bisa dipakai untuk daftar BPJS Bayi baru lahir?

Ketika Bayi baru lahir sudah di daftarkan BPJS, maka selanjutnya si Bayi bisa menikmati fasilitas pengobatan menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Tapi ingat, bagi para Orang Tua yang mendaftarkan Bayi baru lahir, nantinya harus mempersiapkan biaya iuran atau premi bulanan dari peserta tersebut.

Kemudian bagi Orang Tua yang ingin menambahkan Bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan Keluarga, terlebih dahulu wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  • Pendaftaran paling lambat dilakukan 28 Hari setelah Bayi baru lahir
  • Kartu / Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan milik Ibu Kandung
  • File Foto Surat Keterangan Lahir dari Dokter / Bidan
  • File Foto Kartu Keluarga dari Orang Tua Bayi
  • eKTP milik Orang Tua Bayi
  • Apabila peserta (Orang Tua Bayi) belum melakukan autodebet tabungan, maka wajib menyertakan fotokopi buku rekening BNI/BRI/Mandiri/BTN/BCA dan bisa menggunakan rekening Kepela Keluarga atau Anggota Keluarga lain yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga

Bagi calon Ibu Bayi yang baru pertama kali bayar BPJS, kalian bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan setempat atau memanfaatkan berbagai macam fasilitas pembayaran, seperti ATM, Mobile Banking, Dompet Digital dan lain sebagainya.

Setelah menyimak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan Bayi baru lahir, selanjutnya kita bahas mengenai proses pendaftaran Bayi baru lahir di aplikasi Mobile JKN, bisa atau tidak. Secara, Mobile JKN punya banyak fitur yang memudahkan peserta BPJS Kesehatan seperti pindah Faskes, ambil Antrian Online, merubah data peserta dan lain sebagainya.

Jadi, perlu diketahui bahwa untuk daftar Bayi baru lahir memang bisa dilakukan secara Online, hanya saja untuk saat ini aplikasi Mobile JKN belum bisa melakukan proses tersebut. Kalian bisa mendaftarkan Bayi baru lahir sebagai peserta BPJS melalui WhatsApp Pandawa (08118750400) dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kirim Chat ke WhatsApp Pandawa

Kirim Chat ke WhatsApp Pandawa

Langkah pertama silahkan buka aplikasi WhatsApp lalu kirimkan Chat “Hallo” ke Kontak WhatsApp Pandawa

2. Klik Tautan

Setelah itu akan muncul balasan berisi tautan untuk mengunjungi halaman pendaftaran. Silahkan klik tautan tersebut.

3. Pilih Penambahan Anggota Keluarga

Pilih Penambahan Anggota Keluarga
PBI APBN

Pada tampilan selanjutnya kalian pilih menu Penambahan Anggota Keluarga. Kemudian pada daftar pilihan menu yang muncul, silahkan klik PBI APBN (Bayi Baru Lahir)

4. Klik Next

Klik Next

Lalu di layar smartphone akun muncul tampilan seperti gambar diatas. Pada halaman ini kalian bisa langsung klik Next jika sudah menyiapkan file Foto yang dibutuhkan.

5. Lengkapi Formulir

Lengkapi Formulir

Selanjutnya kalian akan diminta melengkapi formulir Penambahan Anggota Keluarga berisi data-data seperti Nomor Peserta, Hubungan Keluarga, Nama, NIK, Alamat, FKTP dan lain sebagainya. Jika semua sudah di isi, silahkan ketuk tombol Tambahkan Anggota Keluarga

6. Masukkan Data Bayi Baru Lahir

Masukkan Data Bayi Baru Lahir

Setelah itu akan muncul pop-up yang meminta kalian memasukkan Nomor Peserta Kepala Keluarga, NIK, Nama Bayi, Tempat, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat Faskes yang digunakan untuk melahirkan dan lain sebagainya. Silahkan lengkapi informasi tersebut dengan benar dan lengkap.

7. Unggah Foto Kartu Keluarga

Upload Foto Kartu Keluarga

Sekarang klik Browse lalu unggah file Foto Kartu Keluarga yang sudah disiapkan di Penyimpanan Smartphone.

8. Unggah Foto Surat Keterangan Lahir

Upload Foto Surat Keterangan Lahir

Selain Foto KK, kalian juga diminta untuk mengunggah file Foto Surat Keterangan Lahir. Jika sudah, tekan tombol Next untuk melanjutkan.

9. Klik Submit

Klik Submit

Terakhir, centang kotak kecil di layar untuk menyetujui semua ketentuan lalu klik tombol Submit untuk mengirimkan data pendaftaran.

10. Pendaftaran Bayi Baru Lahir via Online Selesai

Pendaftaran Bayi Baru Lahir via Online Selesai

Sampai disini kalian sudah berhasil daftar Bayi baru lahir bukan di Mobile JKN, melainkan lewat WhatsApp Pandawa. Selanjutnya kalian tinggal menunggu pihak BPJS Kesehatan merespon pendaftaran tersebut.

Apakah BPJS Bayi baru lahir langsung aktif? Apabila data pendaftaran tidak ada masalah, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan Bayi baru lahir bisa langsung aktif dan bisa mulai digunakan setelah 14 hari kerja. Kemudian, bagaimana dengan data-data Bayi baru lahir seperti Nama, Akta dan lain sebagainya.

Tenang, mengenai data-data tersebut kalian bisa melakukan perubahan data Bayi paling lambat 90 hari sejak tanggal pendaftaran. Jadi, sementara kalian bisa menggunakan data seadanya dulu, sebelum nanti di ubah dengan data-data Bayi yang sesuai.

KESIMPULAN

Demikianlah informasi dari rsuddepatihamzah.com mengenai cara daftar Bayi baru lahir di Mobile JKN yang ternyata untuk saat ini belum tersedia. Meski begitu, diatas kami telah membagikan cara alternatif guna mendaftarkan BPJS Bayi baru lahir Online lewat WhatsApp Pandawa.

Melalui cara diatas, kalian bisa melakukan seluruh proses pendaftaran secara Online, tanpa harus repot-repot antri di Kantor BPJS Kesehatan setempat. Disamping itu, syarat yang harus dipenuhi untuk daftar Bayi baru lahir via Online juga cukup mudah.

sumber gambar :

  • Kompas.com
  • Detik.com
  • Tim rsuddepatihamzah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *