Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO – Seperti sudah diketahui, hadirnya layanan aplikasi Jamsostek Mobile atau dikenal JMO memudahkan urusan para pesertanya. Hal itu dikarenakan berbagai keperluan bisa dilakukan online hanya di aplikasi.
Seperti misalnya cek BSU, cek saldo JHT bahkan melakukan klaim JHT hanya lewat aplikasi JMO. Dengan begitu, nantinya Anda bisa melakukan pencairan atau klaim tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di mana Anda terdaftar.
Lantas apakah Anda para peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tahu cara klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)? Jika belum, maka dengan membuka artikel ini adalah pilihan yang tepat. Kenapa begitu?.
Karena pada pembahasan kali ini kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana cara klaim atau pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Jadi guna lebih jelas cara klaim JHT secara online, bisa simak dan ikuti pembahasan di bawah ini.
Syarat Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Sebelum ke pembahasan mengenai cara klaim JHT di aplikasi JMO, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat ketentuan yang dibutuhkan agar proses bisa berjalan dengan lancar. Adapun beberapa syarat tersebut di antara lainnya:
1. Maksimal Akumulasi Saldo JHT
Pertama, untuk akumulasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal adalah Rp 10.000.000.
2. Sudah Lakukan Pengkinian Data
Kedua, sudah melakukan pengkinian data. Jika belum, maka silakan lakukan pengkinian data JMO seperti sudah kami jelaskan di pembahasan sebelumnya.
3. Status Kepesertaan Sudah Nonaktif
Ketiga, pastikan jika status kepesertaan Anda sudah tidak aktif atau nonaktif.
Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Saat semua syarat di atas sudah terpenuhi maka selanjutnya Anda tinggal mengetahui bagaimana cara pengajuan klaim JHT di aplikasi JMO. Untuk caranya sangat praktis dan hanya butuh waktu beberapa menit saja, berikut adalah langkah mudahnya:
1. Buka & Login Aplikasi JMO
Langkah awal silakan buka aplikasi JMO di perangkat HP pintar Anda. Kemudian lanjutkan login dengan memasukkan alamat email terdaftar dan password JMO.
2. Pilih Jaminan Hari Tua
Setelah itu Anda akan dibawa ke halaman awal aplikasi JMO. Di sini silakan klik saja bagian “Jaminan Hari Tua”.
3. Klik Klaim JHT
Akan muncul beberapa pilihan opsi baru, silakan klik saja di bagian “Klaim JHT”.
4. Syarat Pengajuan Klaim
Anda kemudian diarahkan ke halaman syarat ketentuan pengajuan klaim. Silakan pahami, jika sudah maka klik saja “Selanjutnya”.
5. Pilih Sebab Klaim
Lalu akan muncul halaman sebab klaim JHT, silakan pilih opsi Mengundurkan Diri atau Pemutusan Hubungan Kerja. Setelah itu klik “Lanjutkan”.
6. Cek Data Kepesertaan
Anda akan diarahkan lagi ke halaman data kepesertaan, silakan cek apakah semua sudah sesuai. Jika sudah klik “Sudah”.
7. Verifikasi Biometrik
Kemudian Anda diminta melakukan verifikasi biometrik dengan syarat ketentuan seperti yang ada digambar. Jika sudah silakan klik “Ambil foto”.
8. Cek Data NPWP & Rekening
Setelah melakukan verifikasi biometrik Anda akan diminta cek data NPWP dan rekening. Pastikan semua sudah benar, jika sudah klik “Selanjutnya”.
9. Muncul Rincian Saldo JHT
Lalu layar tampilan akan memunculkan rincian saldo JHT Anda.
10. Konfirmasi Klaim JHT
Langkah terakhir adalah konfirmasi pengajuan klaim atau pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Beri centang pada bagian ‘Saya telah membaca dan menyetujui pernyataan di atas’, lalu klik “Konfirmasi”.
11. Klaim JHT di JMO Berhasil
Jika sudah demikian makan proses pengajuan klaim sudah berhasil. Anda hanya perlu menunggu saldo JHT yang dicairkan berhasil masuk ke rekening terdaftar.
Untuk berapa lama saldo masuk ke rekening? Secara umum proses bisa mencapai waktu 1-2 minggu. Jadi silakan untuk cek secara berkala rekening Anda apakah sudah ada saldo masuk atau belum.
Seperti itu kiranya pembahasan cara klaim JHT secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile yang dapat kami sampaikan. Bisa dibilang cara ini sangat menguntungkan bagi peserta yang ingin melakukan pencairan saldo JHT.
Karena dengan cara online ini, nantinya Anda bisa melakukan klaim atau pencarian kapan saja dan dimana saja. Hal itu akan menghemat waktu ketika peserta BPJS lakukan klaim atau pengajuan pencairan saldo JHT offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Selain cara klaim JHT di atas, Anda juga bisa pengajuan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat laman lapakasik. Terkait caranya sama mudahnya dengan cara di atas, di mana Anda hanya perlu memilih menu-menu yang ada.
Kesimpulan
Seperti itu saja kiranya pembahasan dapat rsuddepatihamzah.com sampaikan mengenai cara pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. Dengan adanya cara klaim JHT di atas diharapkan bisa membantu bagi peserta yang ingin cairkan saldo namun belum tahu langkahnya.
Sumber Gambar : admin rsuddepatihamzah.com, bpjsketenagakerjaan.go.id, cnbcindonesia.com