CARA MELAPORKAN PINJOL KE OJK

Cara Melaporkan Pinjol ke OJK – Layanan aduan memang penting dimiliki suatu instansi agar dapat menaungi serta menjaga interaksi dengan masyarakat. Contohnya ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memiliki layanan aduan terhadap Pinjol pelanggar peraturan.

OJK memang terbilang sangat disiplin jika sudah menyangkut pemberantasan Pinjol apalagi yang bersifat ilegal. Anda juga bisa menerapkan cara melaporkan pinjol ke OJK guna mendukung upaya dari pemerintah tersebut.

Sayangnya cara melaporkan Pinjol ke OJK masih belum dipahami oleh masyarakat sehingga hasilnya belum begitu terlihat. Padahal pemerintah melalui OJK sudah sering memberikan himbauan untuk melaporkan aktivitas pinjol ilegal.

Supaya dapat membantu Anda yang kini membutuhkan cara melaporkan Pinjol ke OJK, maka rsuddepatihamzah.com akan memberikan panduannya. Jadi silahkan simak pembahasan terkait cara membuat aduan ke OJK berikut ini.

Ciri-ciri Pinjol Harus Dilaporkan OJK

Sebelum menerapkan cara melaporkan suatu aplikasi pinjaman online ke OJK, maka ada baiknya jika kita kenali terlebih dahulu bagaimana ciri-cirinya. Biasanya Pinjol satu ini masuk dalam kategori ilegal karena melanggar aturan pelaksanaan Fintech Lending.

Supaya dapat diketahui bersama, berikut ciri-ciri Pinjol yang harus dilaporkan ke OJK.

1. Tidak Terdaftar di OJK

2. Menggunakan Promosi Lewat Kontak Pribadi

3. Aturan Pinjaman Tidak Jelas

4. Informasi Perusahaan Tidak Jelas

5. Memberikan Ancaman Saat Penagihan

Setelah mengetahui beberapa ciri-ciri penting di atas, maka Anda sudah bisa melaporkan pinjol tersebut. Tentunya laporan akan dibuat untuk OJK selaku pemegang kendali tertinggi dalam dunia fintech sehingga cara ini dapat ditindaklanjuti.

Syarat Melaporkan Pinjol ke OJK

Sebelum menerapkan cara melaporkan Pinjol, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan ini sudah ditentukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan. Pemenuhan syarat juga dapat menambah kekuatan laporan sehingga lebih mudah diusut oleh OJK.

Supaya dapat segera dipersiapkan, berikut beberapa syarat melaporkan Pinjol ke OJK.

1. Syarat Identitas Melaporkan Pinjol

  • Nama Lengkap
  • Nomor Identitas KTP/SIM/Paspor
  • Jenis Kelamin
  • Alamat Lengkap Domisili
  • Alamat Email
  • Nomor Handphone

2. Syarat Pengaduan Pinjol ke OJK

  • Membuat Ringkasan Pengaduan.
  • Mencantumkan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) / Nama Pinjol.
  • Mencantumkan Nama Produk / Penawaran Pinjol.
  • Mencantumkan Lokasi Kejadian.
  • Mencantumkan Nominal Kerugian.

3. Dokumen Pengaduan Pinjol ke OJK

  • Scan/Foto Identitas Diri Berupa KTP/SIM/Paspor.
  • Scan/Foto Identitas Diri Berupa Kronologi Pengaduan.
  • Bukti Pengajuan PUJK.
  • Surat Pernyataan di atas Materai sesuai Lampiran II POJK 31/POJK.07/2020.

Apabila semua syarat di atas sudah terpenuhi, maka Anda siap untuk melaporkan Pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan. Panduan maupun seluruh langkahnya secara akurat dapat disimak pada pembahasan di poin berikutnya.

Cara Melaporkan Pinjol ke OJK yang Mengancam

Setelah mengetahui beberapa hal penting untuk melaporkan Pinjol, maka tibalah saatnya untuk membahas cara atau prosedur lengkapnya. Semua cara melaporkan pinjaman online ke OJK ini sangat beragam sehingga dapat dipilih mana yang paling efisien digunakan.

Supaya dapat segera dicoba, berikut beberapa cara melaporkan Pinjol ke OJK.

1. Melaporkan via Form Pengaduan Perlindungan Konsumen OJK

Cara melaporkan Pinjol yang pertama adalah dengan memanfaatkan form pengaduan ang dapat dikunjungi melalui situs resmi. Guna mendapatkan formulir tersebut, maka Anda dapat mengakses Form Pengaduan Konsumen OJK berikut ini.

1. Melaporkan via Form Pengaduan Perlindungan Konsumen OJK
FORM PENGADUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN OJK

Silahkan isi semua kolom sesuai instruksi supaya cara melaporkan pinjol dapat berjalan lancar. Apabila semua data sudah terisi lengkap, maka segera Kirim supaya dapat ditindaklanjuti oleh OJK.

2. Melaporkan via Telepon OJK

OJK juga memiliki layanan pengaduan atas aksi pinjol yang merugikan lewat layanan telepon. Supaya dapat segera melaporkan pinjol tersebut, maka silahkan hubungi 157 pada jam operasional, yaitu Senin – Jumat Pukul 08.00 – 17.00 WIB.

3. Melaporkan via Email OJK

Apabila penggunaan nomor telepon cukup menguras pulsa, maka Anda juga dapat mengirimkan email sebagai cara melaporkan Pinjol. Silahkan buat sebuah pesan email ke alamat konsumen@ojk.co.id dan lampirkan semua syarat yang dibutuhkan.

4. Melaporkan via Form Pengaduan Online OJK

Selanjutnya OJK juga menyediakan Form Pengaduan Online untuk memfasilitasi masyarakat dalam membuat laporan Pinjol. Debitur dapat mengakses form pengaduan online tersebut melalui situs resmi Kontak157 dengan rincian sebagai berikut.

4. Melaporkan via Form Pengaduan Online OJK
FORM PENGAJUAN PENGADUAN OJK

5. Melaporkan via Surat Tertulis ke OJK

Apabila cara melaporkan secara online masih belum dipahami, maka dapat membuat sebuah tulisan tangan dan melampirkan syarat secara fisik. Adapun skema penulisan Surat Tertulis sebagai laporan ke OJK dibuat dengan rincian sebagai berikut.

  • Surat/Laporan Tertulis ke OJK harus ditujukan kepada:
    • Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Kirimkan Surat/Laporan Tertulis ke alamat OJK berikut ini:
    • Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin Nomor 2 Jakarta Pusat 10350

Setelah semua cara melaporkan di atas Anda lakukan, maka OJK akan segera menindaklanjuti laporan. Apabila dirasa cukup hal yang dapat dijadikan bukti jika Pinjol melakukan tindak pelanggaran, maka OJK akan memberikan sanksi terhadap platform tersebut.

Akhir Kata

Sekarang Anda sudah tahu bagaimana cara melaporkan Pinjol ke OJK apalagi yang bersifat ilegal serta mengancam. Selain bisa mendapatkan perlindungan, debitur juga turut membantu pemerintah dalam memberantas aksi Pinjol Ilegal.

Sekian pembahasan mengenai Cara Melaporkan Pinjaman Online ke OJK dari rsuddepatihamzah.com. Nantikan semua informasi menarik seputar dunia Pinjol serta beragam tips finansial terjitu hanya dari kami.

Sumber Gambar: Admin RSUD Depati Hamzah

Bagikan: