Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri Online

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri – Selain karyawan atau pekerja di suatu Perusahaan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dimiliki para pelaku Bisnis Mandiri, dimana nantinya bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah).

Untuk para peserta Bukan Penerima Upah nantinya iuran atau premi mengambil dari penghasilan bulanan sebesar 5%. Beda dengan peserta PU (Penerima Upah) dimana besaran iuran dibagi dengan Perusahaan, yaitu 2% dari penghasilan peserta dan 3% dari Perusahaan.

Sementara itu, beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan ada yang bertanya, apakah ada cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri? Alasan ingin menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya karena sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan, bisnis yang dijalani sendiri sedang Pailit dan beberapa faktor lainnya.

Jadi untuk berhenti sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sendiri, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Disamping itu, proses pemberhentian status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara Online maupun Offline. Supaya lebih jelasnya, kalian bisa simak ulasan di bawah ini.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Bagi para pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu kesejahteraan mereka bisa lebih terjamin, bahkan bisa juga menabung untuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Untuk saldo Jaminan Hari Tua (JHT) nantinya terkumpul sesuai nominal premi yang disetorkan setiap bulan nya, apabila selama bekerja saldo tersebut tidak terpakai untuk berobat akibat kecelakaan kerja dan sejenisnya.

Kemudian jika peserta sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan terkait, maka berhak melakukan pencairan saldo JHT lewat aplikasi JMO, LapakAsik atau cara Offline lewat Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berarti terbagi menjadi dua, yaitu peserta PU dan peserta BPU. Untuk peserta PU proses registrasi atau pendaftaran akan dilakukan oleh HRD Perusahaan, sedangkan peserta BPU mereka bisa melakukan pendaftaran sendiri dengan cara mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Sementara itu, terlepas dari segala keuntungan yang diperoleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan, terkadang karena satu dan lain hal, peserta ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

Bagi kalian yang juga ingin melakukan hal serupa tapi belum tahu seperti apa cara menghapus status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, berikut kami sudah menyiapkan informasi nya secara lengkap.

Perlu diketahui bahwa untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri hanya bisa dilakukan oleh peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Sebab data kepesertaan nya tidak terpaut dengan suatu Perusahaan atau Instansi apapun.

Untuk kalian para peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU yang ingin menonaktifkan kepesertaan sendiri, bisa ikuti tata cara sebagai berikut :

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama silahkan kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sesuai jam operasional yang berlaku.

2. Ambil Antrian Customer Service

Sesampainya disana, ambillah nomor antrian untuk bertemu Customer Service lalu tunggu hingga tiba giliran.

3. Sampaikan Maksud & Tujuan

Jika sudah, silahkan maju ke meja Customer Service lalu sampaikan maksud dan tujuan kedatangan kalian adalah untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

4. Serahkan Dokumen Persyaratan

Selanjutnya petugas akan meminta persyaratan berupa bukti fisik kartu BPJS Ketenagakerjaan, eKTP dan Surat Izin Usaha. Jika tidak ada kartu fisik, kalian bisa memperlihatkan halaman data kepesertaan di aplikasi JMO.

Disini petugas juga akan menanyakan apa alasan ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Silahkan pilih yang paling sesuai dari beberapa alasan di bawah ini :

  • Bisnis / Usaha yang dijalani Pailit sehingga tidak sanggup bayar iuran
  • Ingin mencairkan saldo JHT yang terkumpul
  • Sudah tidak lagi menjalani bisnis

5. Tunggu Proses Pemberhentian Status Kepesertaan BPJS TK

Setelah mendapatkan data-data sebagai syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan mengetahui alasan peserta, selanjutnya petugas akan mengecek jumlah saldo JHT terkumpul. Kemudian memulai proses pemberhentian status kepesertaan.

Berapa lama proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Proses ini cukup singkat, tidak sampai 10 menit. Jika semua proses sudah selesai, nantinya kalian bakal diarahkan oleh petugas terkait prosedur pengambilan JHT, lengkap dengan syarat, metode klaim dan lain sebagainya.

Cara Keluar BPJS Ketenagakerjaan Online

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU bisa menonaktifkan akun kepesertaan nya sendiri, bagaimana dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan PU atau yang didaftarkan oleh Perusahaan? Apakah bisa menghapus status kepesertaan nya sendiri secara Online?

Untuk saat ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan PU hanya bisa menonaktifkan kepesertaan melalui HRD Perusahaan, tidak bisa melakukannya sendiri. Pihak HRD sendiri akan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah karyawan habis kontrak, resign atau tidak bekerja lagi di Perusahaan terkait.

Kemudian proses penghapusan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah bisa dilakukan secara Online melalui website SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Adapun tata cara nya adalah sebagai berikut :

1. Kunjungi Situs SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi Situs SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Pertama-tama, HRD akan masuk ke website SIPP BPJS Ketenagakerjaan

2. Lengkapi Data Login

Lengkapi Data Login

Kemudian HRD bakal melakukan Login dengan cara memasukkan UserID dan Password. Jika sudah, pilih Perusahaan Binaan, yaitu Perusahaan tempat HRD itu bekerja.

3. Cari Data Peserta

Cari Data Peserta
Cari Data Peserta 2

Setelah berhasil Login, selanjutnya layar akan menampilkan Dashboard berisi daftar karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan tersebut. Disini HRD perlu mencari data Peserta melalui kolom pencarian di sebelah kanan menu Peserta Aktif.

4. Pilih Nonaktif

Pilih Nonaktif

Jika data peserta sudah ditemukan, kalian bisa klik ikon Pensil di sebelah kanan lalu pilih Nonaktif.

5. Tentukan Alasan

Tentukan Alasan

Selanjutnya HRD akan memilih alasan peserta ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Berhasil Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Berhasil Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Jika muncul tampilan pop-up seperti gambar diatas, artinya proses penghapusan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Online sudah berhasil.

KESIMPULAN

Itu dia informasi dari rsuddepatihamzah.com mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri Online dan Offline untuk peserta Penerima Upah maupun peserta Bukan Penerima Upah.

Diatas kami juga menyebutkan beberapa alasan peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin menghapus status kepesertaan nya, yaitu bisa karena habis kontrak, mengundurkan diri, PHK dan lain sebagainya.

sumber gambar :

  • Tim rsuddepatihamzah.com
  • 99.co
  • Youtube SAPOHOLIC CHANNEL

Bagikan: