Syarat Pengambilan BPKB di FIF

Syarat Pengambilan BPKB di FIF – FIF atau PT Federal International Finance merupakan salah satu perusahaan yang bergerak untuk pembiayaan secara konvensional dan syariah, perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari Astra Financial yang sudah berdiri sejak tahun 1989.

Menjadi salah satu perusahaan pembiayaan, maka salah satu produk FIF adalah pinjaman dengan jaminan. Dimana untuk jaminan yang digunakan bisa menggunakan BPKB mobil atau motor dan sertifikat rumah. Selain itu, FIF juga menawarkan pembiayaan tanpa jaminan untuk pelaku UMKM.

Untuk itu, pada kesempatan hari ini kami ingin memberikan informasi mengneai syarat pengambilan BPKB di FIF. Karena pada saat waktu pembiayaan telah selesai, maka pemohon pinjaman harus mengambil kembali jaminan tersebut. Dan untuk pengambilan jaminan tersebut diperlukan beberapa syarat.

Apabila kalian kebetulan memiliki pinjaman di FIF dengan jaminan BPKB, dan masa pembiayaan kalian telah selesai. Namun kailan belum mengetahui syarat dan bagaimana cara pengambilan BPKB di FIF, maka tidak ada salahnya bagi kalian untuk melihat informasi yang pada kesempatan hari ini akan kami berikan.

Syarat Pengambilan BPKB di FIF

Syarat pengambilan BPKB di FIF sendiri terbagi menjadi dua, yaitu pengambilan sendiri atau mandiri dan diwakilkan. Untuk pengambilan BPKB sendiri memiliki syarat pengambilan lebih sederhana, sedangkan untuk pengambilan diwakilkan memiliki syarat sedikit lebih banyak.

Dimana salah satu syarat pengambilan BPKB diwakilkan adalah surat kuasa pengambilan BPKB, syarat tersebut merupakan syarat umum yang berlaku untuk semua perusahaan finance. Karena surat kuasa tersebut juga menjadi syarat pengambilan BPKB di Adira Finance.

Pengambilan Sendiri

Seperti yang sudah sedikit kami jelaskan sebelumnya diatas, dimana syarat pengambilan sendiri lebih sedikit dibandingkan dengan syarat pengambilan diwakilkan. Adapun untuk beberapa syarat yang perlu dipersiapkan apabila kalian mengambil BPKB sendiri di FIF adalah sebagai berikut.

  • KTP Asli Pemohon
  • Fotokopi STNK / Pajak Kendaraan
  • Bukti Pelunasan Angsuran

Pengambilan Diwakilkan

Sedangkan untuk kalian yang ingin mengambil BPKB dengan cara diwakilkan, maka hal tersebut tetap dapat dilakukan. Akan tetapi syarat pengambilan tersebut perlu menambahkan surat kuasa seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Selain itu, perlu juga mempersiapkan beberapa syarat seperti berikut.

  • Fotokopi KTP pemohon pinjaman
  • Fotokopi KTP dan Asli pengambil BPKB
  • Surat Kuasa dari pemohon pinjaman bermaterai dan tanda tangan
  • Fotokopi STNK / Pajak Kendaraan
  • Bukti Pelunasan Angsuran

Biaya Pengambilan BPKB di FIF

Proses pengambilan BPKB di FIF sendiri sebenarnya tidak dikenakan biaya, akan tetapi ada denda atau sanksi yang dikenakan apabila pemohon pinjaman telat mengambil BPKB. Setelah angsuran terakhir berhasil dibayarkan atau dapat dikatakan pinjaman tersebut telah selesai dilunasi, biasanya akan ada waktu pengambilan jaminan.

Apabila pemohon pinjaman tidak mengambil jaminan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000 per hari. Jadi untuk menghindari biaya tambahan pada saat pengambilan jaminan, yaitu BPKB, alangkah baiknya pengambilan BPKB dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Cara Pengambilan BPKB di FIF

Setelah mengetahui beberapa hal tentang syarat pengambilan BPKB di FIF, lantas bagaimana cara pengambilan BPKB tersebut dapat dilakukan. Untuk cara pengambilan BPKB dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang FIF yang kalian kunjungi pada saat melakukan permohonan pinjaman.

Untuk kalian yang sekiranya ingin mengetahui bagaimana cara pengambilan BPKB di FIF secara lengkap, maka ada baiknya jika kalian langsung melihat tata cara pengambilan BPKB tersebut dibawah ini.

  • Mengisi formulir pengambilan BPKB, apabila memang diperlukan atau diminta oleh petugas FIF yang berada di kantor.
  • Setelah itu silahkan serahkan formulir pengambilan BPKB apabila ada beserta dengan syarat pengambilan BPKB yang sudah kami jelaskan diatas.
  • Setelah itu tinggal menunggu petugas memproses pengambilan BPKB.
  • Apabila semua data yang diperlukan sesuai dengan syarat pengambilan, maka petugas akan menyerahkan jaminan / BPKB tersebut.
  • Dan proses pengambilan BPKB di FIF telah selesai dilakukan.

Apabila ada kendala pada saat proses pengambilan BPKB, hal tersebut biasanya terdapat pada syarat yang mungkin kurang lengkap atau bisa juga dikarenakan data KTP pengambil BPKB ada masalah. Apabila hal tersebut yang terjadi, maka ada baiknya pengambilan BPKB dilakukan sendiri oleh pemohon pinjaman.

Dan hal terpenting pada saat mengambil BPKB juga harus memperhatikan waktu pengambilan seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya diatas, hal tersebut untuk menghindari terkenanya denda pengambilan BPKB di FIF. sehingga kalian tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan pada saat mengambil BPKB.

Akhir Kata

Mungkin cukup sekian dulu informasi mengenai syarat pengambilan BPKB di FIF yang dapat rsuddepatihamzah.com berikan pada kesempatan hari ini untuk kalian, mudah-mudahan saja informasi yang baru kami berikan diatas tadi dapat memberikan tambahan informasi bagi kalian.

Bagikan: